Jumat, 09 Desember 2011

Kode Etik Kepolisian




KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA




DISUSUN OLEH:

GITA SAFITRI & EDI KURNIAWAN
         

UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA

FAKULTAS HUKUM

2010-2011




KATA PENGANTAR

Assalamualaikum...
Dengan memanjatkan  puji syukur kehadirat Allah SWT  yang telah memberikan nikmat dan karunianya sehingga kami dapat menyusun makalah in i.
Melalui makalah yang singkat ini kami mencoba mengungkap sisi lain dari suatu kode etik profesi Kepolisian, yang mana terdapat ketidak singkronisasi antara aturan yang dibuat dengan pelaksanaannya.
Kepolisian Republik Indonesia melalui aturan yang dituangkan dalam kode etik profesi Kepolisian  telah dengan  jelas mengatur mengenai peran dan fungsi serta batasan- batasan perilaku aparat dalam menjalankan profesi tersebut. Namun sepertinya sejauh ini pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai dengan aturan itu sendiri, seperti  masih terdapat aparat kepolisian yang menyalah gunakan kewenangannya dan bertindak diluar aturan itu sendiri.
Sebut saja kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu seorang jenderal bintang tiga yang menerima tamu seorang yang sedang berperkara atau terkait dengan perkara pidana. Ini jelas melangggar ketentuan kode etik pasal 4 poin C “Tidak melakukan pertemuan diluar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara”
Melihat banyaknya permasalahan yang timbul dari aturan kode etik profesi Kepolisian dengan tidak dibarengi dengan pelaksanaan yang sejalan dengan itu maka kami mengungkapkan dengan singkat melalui makalah ini.
Kami menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam sajian makalah ini , dan untuk itu maka kami membuka diri kepada  pihak- pihak yang ingin memberikan  saran yang tidak lain adalah untuk menyempurnakan makalah ini.
Dan kami berharap makalah yang singkat ini dapat bermanfaat untuk kita semua yang mendambakan keprofesionalisme dari aparat kepolisian Republik Indonesia.
Sekian dari kami dan terimakasih untuk partisipasinya...
Wassalam......




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                                
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Maksud dan Tujuan
GAMBARAN UMUM KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN
       BAB I ETIKA PENGABDIAN
       BAB II ETIKA KELEMBAGAAN
       BAB III ETIKA KENEGARAAN
       BAB IV PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
       BAB V PENUTUP
TANGGAPAN TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN
PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran









PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang

                 Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi sertabmelayani masyarakat, selain ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditengah masyarakat.
                 Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayatidan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
                 Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan kenegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
                 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral, sikap dan perilaku setiap anggota Polri. Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisisan Negara Republik Indonesia harus dipertanggung jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian.
                 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.


B.  Maksud dan Tujuan
Melalui makalah yang singkat ini kami berharap para pembaca atau publik akan mengetahui serta menyadari bahwa sesungguhnya kesalahan-kesalahan atau ketidak beresan aparat kepolisian adalah bukan karena lembaga kepolisian yang melanggar aturan, namun lebih kepada ulah dari oknum aparat itu sendiri yang tidak menyadari serta mematuhi aturan kode etik profesi Kepolisian yang sudah ditentukan oleh lembaga Kepolisian.
Dan dengan makalah ini juga kami berharap kepada lembaga Kepolisian agar lebih meningkatkan kedisiplinan kepada anggotanya demi terciptanya lembaga Kepolisian yang bersih,jujur,dan bertanggungjawab sebagaimana yang menjadi harapan kita bersama.

GAMBARAN UMUM KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN
BAB I
ETIKA PENGABDIAN
Pasal 1
                 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya berperilaku :
a.       Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Menjalankan tugas kenegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karena kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya;
c.       Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.

Pasal 2
                 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :
a.       Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
b.      Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;
c.       Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
d.      Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.

Pasal 3
                 Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan sikap perilaku dengan :
a.       Meletakkan kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya;
b.      Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibanding dengan perlakuan terhadap semua warga Negara dan masyarakat;
c.       Menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.



Pasal 4
                 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakkan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :
a.       Menyatakan yang benar adalah yang benar dan yang salah adalah yang salah;
b.      Tidak memihak;
c.       Tidak melakukan pertemuan diluar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
d.      Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi;
e.       Tidak mempublikasikan tatacara, taktik dan teknik penyidikan;
f.       Tidak menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
g.      Menunjukkan penghargaan terhadap semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;
h.      Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan sesama pejabat Negara dalam sistem peradilan pidana;
i.        Dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang di tanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang   dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.

Pasal 5
                 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :
a.       Memberikan pelayanan terbaik;
b.      Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama;
c.       Mengutamakan kemudahan dan tidak mempersulit;
d.      Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan;
e.       Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang;
f.       Tidak mengenal waktu istirahat selama 24jam, atau tidak mengenal hari libur;
g.      Tidak membebani biaya, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan;
h.      Tidak boleh menolak permintaan pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan alat dan orang;
i.        Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuh yang mengisyaratkan meminta imbalan atas bantuan Polisi yang telah diberikan kepada  masyarakat.



Pasal 6
(1)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
(2)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.

Pasal 7
                 Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
a.       Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
b.      Menyalahi atau menyimpang dari prosedur tugas;
c.       Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
d.      Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
e.       Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
f.       Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
g.      Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umur;
h.      Merendahkan harkat dan martabat manusia.












BAB II
ETIKA KELEMBAGAAN
Pasal 8
                 Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.
Pasal 9
(1)   Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang teguh garis komando, mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.
(2)   Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya.
(3)   Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlindungan hukum.
(4)   Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban tugasnya kepada atasan langsungnya.
(5)   Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri, anak dan orang-orang lain yang masih terkait hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.
                                            
Pasal 10
(1)   Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang di bangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi.
(2)   Dalam proses pengambilan keputusan boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan setelah diputuskan semua anggota harus tunduk pada keputusan tersebut.
(3)   Keputusan pimpinan diambil setelah mendengar semua pendapat dari unsur-unsur yang terkait, bawahan dan teman sejawat sederajat, kecuali dalam situasi yang mendesak.
Pasal 11
                 Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau atribut, tanda, pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri sebagai lambang kewibawaan hukum, yang mencerminkan tanggung jawab serta kewajibannya kepada institusi dan masyarakat.
                                                                        Pasal 12               
             Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menampilkan rasa setia kawanan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama atas tanggung jawabnya sebagai salah satu keutuhan bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :
a.       Menyadari sepenuhnya sebagai perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka atau meninggal dunia dalam tugas sedangkan keadaan memungkinkan untuk memberi pertolongan.
b.      Merupakan keteladanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya.
c.       Merupakan kewajiban moral bagi seorang bawahan untuk menunjukkan rasa hormat dengan tulus kepada atasannya.
d.      Menyadari sepenuhnya bahwa seorang atasan akan lebih terhormat apabila menunjukkan sikap menghargai yang sepada kepada bawahannya.
e.       Merupakan sikap terhormat bagi anggota polri baik yang masih dalam dinas aktif maupun purnawirawan untuk menghadari pemakaman jenazah anggota polri lainnya yang meninggal karena gugur dalam tugas ataupun meninggal karena sebab apapun, dimana kehadiran dalam pemakaman tersebut dengan menggunakan atribut kehormatan dan tataran penghormatan yang setinggi-tingginya.
f.       Selalu terpanggil untuk memberikan bantuan kepada anggota polri dan purnawirawan polri yang menghadapi suatu kesulitan di mana dia berada saat itu, serta bantuan dan perhatian yang sama sedapat mungkin juga diberikan kepada keluarga anggota polri yang mengalami kesulitan serupa dengan memperhatikan batas kemampuan yang di milikinya.
g.      Merupakan sikap terhormat apabila mampu menahan diri untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi, kejelekan teman atau keadaan di dalam lingkungan Polri kepada orang lain yang bukan anggota Polri.









BAB III
ETIKA KENEGARAAN
Pasal 13
                 Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia siap sedia menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memelihara persatuan dan kesatuan kebhinekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
                                                                        Pasal 14                            
                 Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga jarak yang sama dalam kehidupan dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik taktis, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik golongan tertentu.
Pasal 15
                 Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi perkembangan situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Pasal 16
                 Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia dan menghormati serta menjalankan segala kebijakannya sesuai dengan jiwa konstitusi maupun hukum yang berlaku demi keselamatan Negara dan keutuhan bangsa.









BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 17
                 Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi moral, berupa :
a.       Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b.      Kewajiban pelanggar untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara terbatas ataupun secara terbuka;
c.       Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;
d.      Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian.
Pasal 18
                 Pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
                 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan 18, diatur lebih lanjut dengan Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.












BAB V
PENUTUP
Pasal 20
                 Merupakan kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenang maupun dalam kehidupan seari-hari demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.



















TANGGAPAN TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN

Gita Safitri (040210 0431)
Pada pasal 4 :
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakkan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya :
Poin A : “menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah”
Dalam poin A tersebut menginstruksikan bahwa polri dalam mengungkap suatu perkara haruslah bertindak sesuai undang-undang dalam artian harus menjunjung tinggi nilai-nilai hukum demi terciptanya suatu keadilan, namun dalam pelaksanaannya tampak jelas berbanding terbalik dari ketentuan tersebut, seperti masih sering terjadi anggota polri yang tidak memakai prinsip “apa adanya” (sesuai alat bukti) namun menerapkan kebiasaan “ada apanya” (ada kepentingan).
Poin B : “tidak memihak”
Dalam menjalankan tugas setiap anggota polri dituntut untuk tidak memihak dalam artian harus bertindak sesuai undang-undang, namun jauh panggang dari api.....
Masih sering masyarakat alami perlakuan tidak adil dari aparat penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian.
Polri seringkali tidak memihak kepada yang benar berdasarkan bukti-bukti yang ada, namun memihak kepada beberapa golongan,seperti golongan orang kaya, golongan pejabat, dan golongan sesama aparat itu sendiri bahkan tak jarang berpihak kepada keluarganya

Anie Fitriyani Rais (040210 0435)
Pada pasal 8 :
“Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi”
Karena apabila anggota kepolisian mementingkan kepentingan pribadi maka setiap anggota kepolisian tidak menjunjung tinggi institusinya dalam menegakkan hukum.


Afandi Husin (040210 0516)
Sejauh ini banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kode etik profesi kepolisian Republik Indonesia karena masih banyak yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang tentang kode etik profesi kepolisian Republik Indonesia.
Contohnya :
Dalam pasal 5 poin G menyatakan bahwa “anggota kepolisian negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa tidak membebani biaya, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Namun kenyataannya berbeda karena adanya pemberian dana dari PT.Freeport kepada anggota kepolisian negara Republik Indonesia untuk mengamankan kawasan PT.Freeport.

R. Nuraini Gandawidura (040210 0457)
Pada pasal 7 diatas di jelaskan tentang mengatur batasan-batasan minimal atas larangan terhadap bentuk perilaku yang dapat dikategorikan sebagai penodaan terhadap pemuliaan profesi polri serta martabat perempuan yang merupakan sesuatu yang wajib dijunjung tinggi sehingga setiap petugas polri dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan perempuan perlu di beri suatu rambu-rambu agar tidak menimbulkan persangkaan /penilaian yang merugikan kehormatan profesi. Tapi dalam realitanya tidak sesuai dengan isi pasal tersebut.

Saiful Rachman (040210 0425)
Kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia , pada pasal 5 bertolak belakang dengan kondisi atau realitas yang terjadi, dimana kepolisian cenderung melakukan hal sebaliknya dari pasal 5. Khususnya pada poin A, C ,E dan I

Ratnasari B. (040210 0437)
Pada pasal 14 :
“Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga jarak yang sama dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik taktis, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik golongan tertentu”
Menurut pasal diatas polisi tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik namun secara tidak langsung kepentingan politik telah dicampuri oleh polisi. Polisi memegang wewenang dan tugas masing-masing begitupun kepentingan politik yang telah dimiliki oleh badan-badan yang bertanggung  jawab.

Muh. Ramli (040210 0360)
Pada pasal  9 (2) :
“Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya”
Sedangkan pada kenyataannya atasan seringkali menginterfensi bawahannya walaupun bertentangan dengan norma hukum, untuk kepentingan pribadinya.

















PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kepolisian melalui Kode Etik Profesi yang terdiri dari 20 pasal didalamnya adalah  menunjukkan bahwa sesungguhnya dari internal kepolisian mempunyai keinginan agar aparat kepolisian dalam menjalankan peran dan fungsi tidak bertindak diluar ketentuan undang-undang dan menyalahgunakan kewenangannya.
Namun sedianya aturan yang dibuat oleh Polri harus dibarengi dengan pengawasan serta kesadaran dari anggota itu sendiri agar apa yang selama ini terjadi yaitu mengabaikan pasal-pasal yang terdapat dalam  kode etik dapat dihindarkan dan akhirnya harapan masyarakat dapat terpenuhi yaitu terciptanya keamanan dan kesejahteraan.

B.     Saran
Masyarakat mempunyai harapan terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk menjaga ketertiban, keamanan dan perlindungan, bukan justru sebaliknya yaitu Kepolisian seolah menjadi musuh bagi masyarakat .
Namun harapan masyarakat ini nampaknya jauh dari kenyataan jika Kepolisian tidak melakukan perubahan strategi atau perbaikan sistem internal Kepolisian itu sendiri, seperti :
1.      Mengevaluasi sistem yang diterapkan saat masa pendidikan, karena bisa jadi perilaku menyimpang dari anggota Kepolisian disebabkan dari kurangnya pembekalan mental dan pembentukan karakter pada saat proses pendidikan di internal Kepolisian itu sendiri.
2.      Meningkatkan fungsi pengawasan terhadap anggotanya.
3.      Memberikan tindakan  tegas terhadap setiap anggota Kepolisian yang terbukti melanggar kode etik.
4.      Yang tak kalah penting adalah memberikan penghargaan pada anggota Polri yang mempunyai prestasi dalam  menjalankan peran dan fungsi Kepolisian, sehingga dapat menjadikan motifasi kepada anggota yang lain untuk melakukan hal serupa.
Dan akhirnya kami sebagai masyarakat benar-benar bisa merasakan kenyamanan dari keberadaan Lembaga Kepolisian.